Wednesday, September 21, 2016

SEORANG PRIA JUAL GADIS DIBAWAH UMUR DAN JAJAKAN DIRI PADA PRIA GAY


Bandar Togel Online - Polisi kembali menangkap tiga pria muncikari prostitusi online anak dibawah umur dan wanita dewasa. Dimana dua pelaku diantaranya pria dan seorang wanita. bernama DDS alias Odi (18), RT alias Edo (20) dan seorang wanita inisial NU(20). Mereka semua memiliki peran masing-masing untuk melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Tersangka RT ini memperdagangkan anak dibawah umur berusia 16 - 17 tahun, sedangkan DDS berperan memperdagangkan wanita dewasa, dan untuk tersangka NU membantu kedua tersangka.

Diserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan mengatakan tersangka RT alias Edo bukan hanya sekedar menjual anak dibawah umur untuk para pelanggannya. Namun dia sendiri juga kerap menjajakam dirinya untuk para kaum Gay di Pekanbaru.


Agen Togel Online - Kombes surawan menjelaskan para gadis dibawah umur ini bukanlah merupakan anak sekolahan lagi. Mereka telah putus sekolah dengan alasan ekonomi, sehingga mereka mau diajak oleh para pelaku untuk melayani pria Hidung Belang.

Para pelanggan memesan kepada para pelaku, lalu menunggu di Hotel, setelah para wanita pesanan pelanggan datang mereka bertransaksi.

Sekali transaksi, gadis dibawah umur ini dipatok dengan harga Rp 3 juta untuk Shortime, namun uang itu tidak seutuhnya untuk para gadis, melainkan dengan sistem bagi hasil ke muncikari masing-masing. Pembagiannya transaksi 3 juta itu dibagi Rp 2 juta untuk sang muncikari dan Rp 1 juta untuk korban.

Agen Judi Online - Kombes surawan mengatakan terungkapnya kasus tersebut itu dari pihaknya memantau sebuah akun Facebook dengan nama Alvin Maulana. Akun tersebut menawarkan jasa prostitusi, baik anak dibawah umur maupun wanita dewasa kepada pria hidung belang melalui Media Sosial.

Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkaplah tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lainnya.

Atas perbuatan, dari ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dengan tuntutan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman untuk para tersangka minimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami untuk membongkar sindikat penjualan anak dibawah umur. Ketiga tersangka sudah bisa dikatakan sindikan dan beroperasi melalui Media Sosial.


Posted By - Semesta4d.com

No comments:

Post a Comment