Wednesday, September 21, 2016

SEORANG PRIA PURA PURA MENCOBA SEPEDA MOTOR, ALAHASIL DIBAWA KABUR


Bandar Togel Online - Tersangka Praptono alias Bagong (45) warga Desa Sawahan Kidul RT 03/RW 02. Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo di Mapolsek Laweyan Solo.

Dia tertangkap polisi usai membawa lari dan kemudian menjual sebuah sepeda motor milih Ahmad Miftachu (25) warga Kartasura, Sukoharjo.

Aksi yang dibilang nekat tersebut dia lakukan pada hari Rabu (31/8) di Rumah Sakit Panti Waluyo, Solo. Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan plat nomor AD 3979 QI warna abu-abu hitam milik korban berhasil ia bawa lari.

Agen Togel Online - Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi menjelaskan pada awalnya pelaku ingin membeli kendaraan milik korban. Sebelum melarikan sepeda motornya tersebut.

Pelaku sempat mencoba kendaraan yang memang akan dijual oleh korban. Korban sebelumnya telah menawarkan melalu media sosial. Setelah merasa cocok, pelaku minta surat kelengkapan STNK dan BPKB.


Tetapi korban tidak menaruh curiga sama sekali, lalu memberikan surat-surat kendaraan semua begitu saja, kemudian surat-surat tersebut dimasukkan pelaku ke dalam jok motor. Kemudian pelaku pamit untuk mencoba kendaraan yang mau dijual itu, setelah ditunggu-tunggu cukup lama, ternyata tidak kembali lagi.

Agen Judi Online - Usai kejadian tersebut, Korban kemudian pergi membuat laporan ke Polsek Laweyan. Petugas pun segera melacak keberadaan Bagong. Namun setelah diketahui identitas pelaku. Aparat Polsek Laweyan segera menangkap dikediamannya di Ngamplak Boyolali, Namun saat ditangkap, sepeda motor tersebut sudah dijual oleh pelaku di sebuah showroom di Boyolali dengan harga sebesar Rp.10 juta.

Kepada polisi sambil menangis. Bagong mengemukakan, perbuatannya tersebut terpaksa ia lakukan demi untuk membayar utang. Pelaku juga mengaku pernah berbuat hal yang serupa sebanyak dua kali, meski ketahuan, namun pelaku selamat dari jeratan hukum, karena semua diselesaikan secara kekeluargaan, Namun saat perbuatannya yang ketiga. Pelaku ( Bagong) hanya bisa menangis dan pasrah.

Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Laweyan, dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit kendaraan hasil kejahatan, STNK, satu unit telepon genggam dan BPKB. Pelaku akan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



Posted By - Semesta4d.com





No comments:

Post a Comment